Rabu, 30 Juli 2025
Menu

Gugat Perdata Roy Suryo Cs, Paiman Mau Pulihkan Nama Baik Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Redaksi
Paiman Rahardjo (baju putih) dan Farhat Abbas (kanan) usai sidang perdana gugatan perdata terhadap Roy Suryo Cs di PN Jakpus, Selasa, 29/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Paiman Rahardjo (baju putih) dan Farhat Abbas (kanan) usai sidang perdana gugatan perdata terhadap Roy Suryo Cs di PN Jakpus, Selasa, 29/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Rahardjo, menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan karena dianggap menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus ijazah palsu.

Gugatan itu diajukan sebagai upaya untuk memulihkan nama baik dirinya dan Jokowi, sekaligus menuntut pertanggungjawaban hukum atas tudingan yang dinilainya tak berdasar.

“Kami menggugat perdata ini untuk pertama, memulihkan nama baik Jokowi ataupun saya Paiman Rahardjo,” ujar Paiman usai sidang si Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 29/7/2025.

“Kedua, kami ingin pengadilan menetapkan mereka bersalah,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Beathor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Sementara, Turut Tergugat I Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II Jokowi, dan Turut Tergugat III Rektor Universitas Gadjah Mada.

Paiman menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah dibantah oleh berbagai pihak berwenang, termasuk Bareskrim Polri yang telah menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

Selain itu, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena yang bersangkutan memang kuliah dan lulus dari UGM.

“Fakultas kehutanan UGM sudah menyatakan bahwa ijazah jokowi aseli karena Jokowi kuliah dan lulus,” katanya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera memproses laporan yang telah masuk.

Paiman juga menyinggung pihak Tergugat yang berdalih tak menerima surat panggilan karena alamat tak sesuai. Padahal menurutnya, surat telah diterima dan dikembalikan, yang berarti surat itu telah dibaca oleh mereka.

“Itu hanya alasan saja. Kami akan mengirimkan kembali ke alamat masing-masing. Mudah-mudahan nanti tidak ada alasan lagi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa ia tak berniat memperpanjang masalah. Namun, menurutnya, tuduhan palsu terhadap Jokowi dan dirinya adalah hal serius yang tak bisa dibiarkan.

“Mereka yang mencari permasalahan kepada kami, terutama Jokowi dan saya yang dituduh mencetak ijazah Jokowi. Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi hingga Roy Suryo cs tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terkait kasus dugaan ijazah palsu di PN Jakpus, Selasa, 29/7.

Adapun Tergugat yang hadir dalam perkara ini ialah Hermanto selaku Tergugat VII yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Turut Tergugat yang hadir hanya dari pihak UGM.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi