Sabtu, 26 Juli 2025
Menu

Merasa Diancam dan Data Pribadi Disebar, Erika Carlina Laporkan DJ Panda ke Polisi

Redaksi
Aktris Erika Carlina saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 24/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Aktris Erika Carlina saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 24/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aktris Erika Carlina resmi melaporkan seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda ke Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Ia mengaku, laporan ini dibuat demi melindungi dirinya dan janin yang dikandungnya.

“Aku datang untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pengancaman yang sangat membahayakan janin aku,” ujar Erika usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis, 24/7/2025.

Erika mengungkapkan, ancaman itu bermula dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Di dalam grup itu, Erika mengklaim menjadi sasaran ujaran kebencian, penggiringan opini negatif, hingga penyebaran data pribadi.

Bahkan, menurutnya, DJ Panda sendiri ikut terlibat langsung dalam percakapan bernada intimidatif tersebut.

“Bentuk ancamannya macam-macam, dari ujaran kebencian, penyebaran data pribadi, sampai tekanan mental. Semua itu asalnya dari dia,” jelasnya.

Meski kehamilannya merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan DJ Panda, Erika menegaskan bahwa laporannya tidak bertujuan menuntut pertanggungjawaban secara finansial ataupun pernikahan.

“Aku nggak pernah minta dinikahi atau dikasih uang. Ini murni soal keselamatan aku dan anak aku. Aku sadar ini salahku, dan aku siap tanggung jawab tanpa campur tangan dia,” tegas Erika.

Erika mengaku memilih jalur hukum karena ingin mencari perlindungan menjelang persalinan yang tinggal menghitung hari. Ia menyebut bahwa setelah ia membuka suara soal kehamilan, DJ Panda sempat mencoba menghubunginya.

“Kabarnya, dia sempat datang ke rumah, tapi aku udah keburu ke rumah sakit dan ke kantor polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, laporan yang dibuat Erika sudah sepekan lalu.

Laporan Erika ini tercatat dalam nomor register LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Iya betul. Minggu lalu buat laporannya,” kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah