Saksi Ungkap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Uang Patungan Rp50–100 Juta untuk Beli Emas Buat Pejabat BUMN

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi disebut meminta uang senilai Rp50-100 juta kepada para jajaran direksi untuk dibelikan emas yang nantinya akan diserahkan kepada pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bentuk terima kasih karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP.
Hal itu diungkapkan oleh Wing Antariksa selaku Direktur SDM dan Umum di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korjpsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan korupsi ASDP terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2022.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah dirinya pernah diminta untuk mengumpulkan uang untuk membelikan emas kepada pejabat di Kementerian BUMN.
“Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” kata Wing di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24/7/2025.
Jaksa lantas memastikan apakah hal tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Kementerian BUMN. Hal itu dibenarkan oleh Wing sebagai bentuk rasa syukur karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP. Jaksa kembali mengonfirmasi ucapan rasa terima kasih tersebut diberikan dalam bentuk apa.
“Saat itu yang bersangkutan (Ira) menyampaikan akan memberikan emas,” katanya.
Jaksa lantas bertanya apakah emas tersebut dibeli dengan menggunakan uang pribadi atau melakukan pengumpulan uang dari masing-masing jajaran direksi.
Wing menyebut bahwa pihak yang pertama kali dimintai adalah dirinya dan Direktur Keuangan, Dunia Satriawan. Selain mereka, Direktur Komersial dan Direktur Operasi juga ikut dimintai. Sementara yang tidak dimintai uang hanyalah Direktur Layanan.
“Jadi kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta per orang untuk dibelikan emas,” katanya.
Ketika jaksa menanyakan siapa pejabat BUMN yang akan diberikan emas dari hasil uang patungan tersebut, Wing mengaku tidak tahu.
“Yang saya ingat bahwa direksi yang lain juga akan diminta, sehingga saya masih sangat ingat saya menyampaikan per telepon pada hari libur kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa yang tidak menyetor uang untuk patungan emas tersebut ada tiga orang, termasuk dirinya, Christine Hutabarat selaku Direktur Perencanaan dan Pengembanngan PT ASDP 2019-2020, dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024.
Setelahnya, jaksa menanyakan kepada siapa uang tersebut dikumpulkan. Wing mengungkap Direktur Keuangan ASDP, Junia Satriawan menjadi orang yang paling aktif dalam mengumpulkan uang.
Jaksa KPK kembali memastikan apakah setelah ada peristiwa pengumpulan uang tersebut, Ira Puspadewi memberikan emas kepada pejabat kementerian BUMN. Merespon pertanyaan tersebut, Wing membenarkan.
Dirinya lantas menceritakan sebuah peristiwa pada bulan puasa di tahun 2018 di mana jajaran direksi dikumpulkan oleh Ira di hotel daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dirinya saat itu diminta untuk mencari ruangan rapat secara mendadak.
Dalam rapat tersebut, mereka diminta untuk mematikan ponsel dan meletakannya di atas meja. Saat itu, Wing juga meminta hal yang sama kepada Dirut ASDP, namun seingat dirinya, Ira tidak meletakkan ponsel di atas meja.
“Kemudian karena waktu terbatas, akhirnya Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementrian BUMN terendus ada pemberian emas oleh ASDP kepada Kementerian BUMN. Dan Kementerian BUMN meminta, menurut pengakuan Bu Ira, itu untuk bisa merapihkan,” katanya.
Mendengar hal tersebut, dirinya dan dua Direktur lain yang tidak memberikan uang merasa lega karena tidak menyetor uang tersebut.
Saat itu, ia juga mengungkapkan bahwa Ira Puspadewi mengklaim bahwa dirinya ingin menyelamatkan seluruh direksi, karena dirinya juga tidak menyetorkan uang.
“Di situ juga sempat ada perdebatan karena saya merasa bahwa kami semua terkecoh karena beliau yang menginisiasi tapi tidak memasang badan untuk bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, didakwa sebagai terdakwa.
Jaksa dalam surat dakwaannya menuduh ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Rinciannya, kerugian itu meliputi pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar, serta pembayaran bersih dari ASDP kepada Adjie pemilik sekaligus beneficial owner PT JN dan perusahaan afiliasinya yang mencapai Rp1,272 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi