Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Publik Soroti Tak Ada Unsur Mens Rea di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Putusan Hakim Menyatakan Tom Bersalah

Redaksi
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan publik terkait tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa dalam putusan hakim, unsur kesalahan telah dinyatakan terbukti.

“Majelis hakim telah memutus dan dinyatakan (Tom) bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan. Pastikan ada kesalahan di situ,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 23/7/2025.

Anang juga menepis anggapan yang menyebut bahwa tidak ada mens rea dalam kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemahamannya, hakim memang tidak secara eksplisit menyatakan tidak adanya mens rea.

“Seingat saya dan pemahaman saya, tidak menikmati, ya. Kalau tidak ada mens rea (di putusan), kayaknya enggak disebutkan (oleh hakim),” ucapnya.

Terkait anggapan bahwa mens rea tidak terpenuhi karena Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi, Anang menjelaskan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Tipikor tidak hanya mengatur keuntungan pribadi, tetapi juga keuntungan bagi pihak lain.

“Delik di Pasal 2 itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jadi meskipun tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kalau menguntungkan orang lain, tetap bisa kena juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap Tom Lembong.

“Per hari ini, penuntut umum juga sudah menyatakan banding, hari ini ya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan Kejagung menghormati putusan pengadilan yang ada.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi