KPK Tahan Empat Tersangka Lain, Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Capai Rp53,7 Miliar

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penahanan ini merupakan lanjutan dari langkah sebelumnya, di mana empat tersangka lain telah ditahan sejak 17 Juli 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24/7/2025.
Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah:
1. Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021. Gatot juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe selaku Staf pada Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker 2019-2024
3. Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019-2024
4. Alfa Eshad selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker 2019-2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.
KPK sebelumnya telah resmi menahan empat dari delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker periode 2019-2024 pada Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023; Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025); Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Dalam kasus ini, para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp 53,7 miliar pada periode 2019-2024.
Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang 2 mingguan”.*
Laporan oleh: Muhammad Reza