Sejumlah Kesepakatan Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS, Ada Terkait Transfer Data Pribadi

FORUM KEADILAN – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia akan segera menandatangani dokumen perjanjian perdagangan tarif resiprokal dalam waktu dekat.
Hal tersebut diumumkan Gedung Putih (White House) dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Antara Amerika Serikat dan Indonesia pada Selasa, 22/7/2025 waktu AS dalam website resminya.
“Dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, menyiapkan perjanjian untuk ditandatangani, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian mulai berlaku,” tulis White House dalam pengumumannya.
Penandatangan dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) akan menjadi tahap akhir yang meresmikan kesepakatan tarif resiprokal kedua negara.
Termasuk mengesahkan dimulainya penerapan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS.
“Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kita yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996,” tulis White House.
Berikut 10 poin kesepakatan perdagangan Indonesia dan AS yang akan ditandatangani:
- AS akan mengurangi tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen terhadap barang-barang asal Indonesia. Termasuk mengurangi tarif bagi komoditas tertentu dari Indonesia yang tidak diproduksi AS.
- Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
- Kedua negara akan merundingkan aturan asal yang memfasilitasi guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh AS dan Indonesia, bukan negara ketiga.
- Kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif di Indonesia yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas AS, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal.
- Keduanya juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas.
- Indonesia akan mengatasi hambatan pada perdagangan, jasa, dan investasi digital termasuk memastikan kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke AS.
- Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional, termasuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau wajib kerja, merevisi undang-undang ketenagakerjaan, dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
- Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup tingkat tinggi dan menegakkan hukum lingkungan hidup secara efektif.
- Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral penting.
- Kedua negara berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional guna meningkatkan ketahanan dan inovasi rantai pasok.*