Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Jokowi Klaim Bawa Ijazah Asli Saat Diperiksa, Roy Suryo: Saya Senyum Aja Deh

Redaksi
Pakar Telematika Roy Suryo di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu, 23/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pakar Telematika Roy Suryo di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu, 23/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut membawa ijazah aslinya saat diperiksa di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan ijazah palsu, Rabu, 23/7/2025. Pakar Telematika Roy Suryo hanya bisa tersenyum atas klaim kubu Jokowi yang mengaku membawa ijazah tersebut.

“(Tertawa) Saya senyum aja deh. Yang benar itu bukan hanya bawa ijazah. Yang pertama, saya harus katakan sekali lagi semua itu harus equlity before the law. Semua orang itu sama, persamaan haknya di mata hukum ya,” ucapnya kepada media, di Jakarta, Rabu 23/7.

Roy menyinggung terkait ketidakhadiran Jokowi untuk diperiksa atas laporan yang dibuatnya pada Jumat, 18/7 lalu dengan alasan sakit. Akan tetapi, Jokowi justru terlihat dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah sehari setelahnya.

Roy membandingkan, jika kubunya yang tidak hadir, maka langsung disebut mangkir. Hal yang sama tidak diperlakukan kepada Jokowi saat tidak hadir di Polda Metro Jaya.

“Itu kan berarti subjektif banget ya. Harusnya dia disebut mangkir dan ketika mangkir kemudian ada alasan, kalau misalnya diperiksa di lain tempat, itu harus ada alasannya yang kuat sesuai dengan undang-undang. Itu adalah dia sakit tidak bisa bergerak atau benar-benar tidak bisa meninggalkan tempat,” jelasnya.

“Lah, kita tau dua atau tiga hari yang lalu, dia teriak-teriak di sebuah acara kongres anaknya, partai anaknya. Itu kan berarti dia sehat dan bisa jalan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Roy pun mengungkap sejatinya ijazah asli tersebut tak hanya ditunjukkan, melainkan juga harus disita dan diperiksa oleh polisi.

“Karena apa? Karena pemeriksaan di yang kemarin di Polda Metro Jaya itu baru tahap penyelidikan dan itu di Bareskrim, belum di Polda Metro Jaya. Jadi ini benar-benar subjektif dan ini akan sangat jelek menurut saya nilainya bagi kepolisian di mata masyarakat. Saya menyayangkan polisi melakukan hal yang begini, yang membuat nilainya jatuh di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar, status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis, 10/7 melakukan gelar perkara.

“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan, obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum. Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

“Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah