Aktivis dan Akademisi Bersatu Tolak Kriminalisasi, Gugat Proses Hukum Ijazah Jokowi

FORUM KEADILAN – Deklarasi dengan tema ‘Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi’ digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23/7/2025. Deklarasi itu digelar terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kegiatan deklarasi ini turut dihadiri Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah, Said Didu, Kurnia Tri Royani, hingga Tifauziah Tyassuma.
Dalam kata sambutannya, Roy menilai dinaikannya status penanganan kasus laporan Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidaklah rasional. Sebab, Jokowi belum menunjukan ijazah aslinya ke polisi. Bahkan ketika membuat laporan pun, Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazahnya.
“Jadi, itu namanya Indonesia belum menerapkan equality before the law. Belum ada kesetaraan di atas hukum,” katanya di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu 23/7.
Selain itu, Jokowi juga belum dimintai keterangan oleh polisi setelah membuat laporan. Dengan demikian, Roy menyebut, materi penyelidikan belum lengkap dan belum layak dinaikkan ke penyidikan.
“Mari kita satukan kekuatan kita,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham Samad meminta kepada para aktivis dan akademisi agar tak berhenti melakukan investigasi untuk membuktikan palsu atau tidaknya ijazah Jokowi.
“Polda Metro Jaya membuat SPDP adalah bentuk ingin menghentikan investigasi Anda terhadap Pak Jokowi,” kata Abraham.
Abraham juga menegaskan, dirinya bakal terus menyuarakan keadilan. Dia siap menghadapi siapa saja oknum yang berupaya melindungi Jokowi.
“Siapa pun yang bermain di dalam kasus ini, baik oknum aparat atau oknum di belakang Jokowi, akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari empat Polres terkait laporan yang dibuat oleh Jokowi. Kini, kasus ijazah palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah