KPK Periksa Istri Topan Ginting, Usut Asal-Usul Uang Rp2,8 M dan Senpi

FORUM KEADILAN – Istri dari Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumur) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Isabella, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21/7/2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan uang tunai sejumlah Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi) yang ditemukan oleh penyidik ketika menggeledah kediaman Topan pada Rabu, 2 Juli lalu.
“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 21/7 malam.
Namun, Budi tidak mengungkapkan apakah Isabella mengetahui dari mana asal uang miliaran rupiah hingga senpi tersebut.
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” katanya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Rabu, 2/7 pukul 09.45 WIB di kediaman Topan di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, nomor 212, Medan Tuntungan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp2,8 miliar.
Uang tunai sebesar Rp2,8 miliar tersebut ditemukan dalam pecahan Rp100 ribu dengan total 28 bundel. Setiap bundelnya senilai Rp100 juta.
KPK juga memukan dua senpi dengan jenis pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi sebanyak dua pack.
Barang bukti lain yang didapatkan dari penggeledahan tersebut yaitu barang bukti elektronik (BBE) berupa pesan dari para tersangka. BBE tersebut pun telah diekstrak untuk membantu penelusuran ke pihak-pihak lainnya termasuk darimana asal uang tersebut.
Adapun kasus ini terkuak bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut beserta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek ini setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lain selain Topan Ginting. Mereka di antaranya Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PKK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka tersebut kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.*