Selasa, 22 Juli 2025
Menu

KPK Pastikan Segera Tahan 4 Tersangka Lain Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang hingga kini belum ditahan.

“Secepatnya kami akan lakukan penahanan. Kemarin kita juga sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, Selasa, 22/7/2025.

Budi menjelaskan, penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi baik dari lingkungan Kemenaker maupun pihak lain yang terlibat dalam pengurusan TKA, termasuk biro jasa. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset.

“Nanti kami update lagi, ada beberapa aset lain yang rencana akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditahan, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024–2025, Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA 2017–2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang masih menunggu giliran untuk ditahan adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021–2025, Putri Citra Wahyoe selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024, Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA 2019–2024, dan Alfa Eshad selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024.*

Laporan oleh: Muhammad Reza