Ketua MK Minta Lesti dan Sammy Nyanyi di Ruang Sidang

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi Sammy Simorangkir untuk bernyanyi di ruang sidang.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 28,37/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Hak Cipta yang digugat oleh Ariel dan sejumlah artis.
Mulanya, Suhartoyo menanyakan kepada Lesti apakah dirinya memiliki karya ciptaannya sendiri. Lesti lantas mengaku dirinya memiliki lagu sendiri.
“Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan ‘kan? Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Selasa, 22/7/2025.
Setelahnya, Lesti lantas menyanyikan satu bait lagu miliknya yang berjudul ‘Angin’ sebagaimana permintaan Ketua MK.
“Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih,” ucap Lesti sembari bernyanyi.
Adapun permintaan tersebut tidak pernah terjadi pada persidangan sebelumnya, di mana ada pemohon dibiarkan untuk bernyanyi.
Usai Lesti selesai bernyanyi, Suhartoyo lantas meminta kepada Sammy Simorangkir yang merupakan eks vokalis Kerispatih untuk menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Sammy mengaku bahwa dirinya menciptakan beberapa lagu selama di band tersebut.
“Tapi memang waktu itu keputusan memang kita pilih supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih lagu yang dituakan di dalam band, yaitu Saudara Badai,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa dirinya yakin hal tersebut tidak akan dipersoalkan. Suhartoyo lantas meminta Sammy untuk bernyanyi di ruang sidang. Namun, Sammy berdalih sudah lupa akan liriknya.
“Gimana nanti publik kalau yang menyanyikan saja sudah lupa?” kata Suhartoyo.
“Kan saya bisa latihan dulu Yang Mulia, kalau di-request,” jawabnya sembari tertawa.
Sammy lantas menarik nafas dan menyanyikan satu lirik lagu berjudul ‘Bila Rasaku Ini Rasamu’.
“Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi,” kata Sammy.
Saat Sammy bernyanyi, Ketua Mahkamah terdengar juga menyanyikan lirik yang sedang dinyanyikan. Setelahnya, ia berkelakar bahwa lagu tersebut merupakan lagu favorit Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh 29 musisi ternama mulai dari Armand Maulana, Nazriel ‘Ariel’ Irham, Bernadya, Bunga Citra Lestari, Rossa, dll. Mereka memberikan kuasa kepada advokat dalam ‘Gerakan Satu Visi’.
Sejumlah musisi mengajukan permohonan uji materi karena menilai ada persoalan hukum yang timbul dari beberapa kasus, salah satunya perkara yang menimpa Agnez Mo. Ia digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, lantaran dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam undang-undang tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi