Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Ahli Hukum UI Soroti Minimnya Partisipasi Bermakna dalam Pembahasan RUU KUHAP: Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi

Redaksi
Diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi”, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi”, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Febi Mutiara Nelson mengkritisi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilainya tidak memberikan partisipasi bermakna bagi para pemangku kepentingan.

Dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025), Febi menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah melibatkan banyak pihak, mulai dari advokat Peradi, kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, hingga asosiasi masyarakat sipil.

“Misalnya pemerintah melibatkan advokat Peradi, kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, kemudian juga melibatkan masyarakat sipil. Jadi asosiasi masyarakat sipil juga dilibatkan di dalam tim itu,” ujar Febi.

Namun, menurutnya, proses pembahasan berjalan terlalu singkat sehingga tak memberikan kesempatan bagi pembahasan substansi secara mendalam.

“Sayangnya karena pembahasannya itu waktunya sangat singkat, pembahasan itu dirasa tidaklah meaningful participation. Sebagai tenaga ahli, terus terang saya merasakan bahwa pembahasan itu tidak meaningful participation,” tegasnya.

Febi mengaku selama ini hanya mengikuti jalannya pembahasan melalui siaran TV DPR. Ia menilai setiap pasal hanya dibahas sebentar sebelum diketok.

“Saya ikuti satu pasal diketok, dibahas, pasal diketok, dibahas. Pembahasan itu saya rasa tidak terlalu mendalam ya. Apakah karena waktu saya tidak tahu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febi menyoroti pasal 329 dalam RUU KUHAP yang disebutnya berpotensi melemahkan kewenangan penyidik tertentu, termasuk penyidik KPK.

“Pasal 329 yang ada di RUU KUHAP ini mengakibatkan penyidik tertentu akan dilemahkan dari segi tindakan-tindakan yang mereka bisa lakukan dan sudah tentu KPK akan terkena dampaknya. Karena ini bisa menjadi cela buat tersangka” pungkasnya.

Laporan oleh: Muhammad Reza