Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Napi Kendalikan Open BO dari Balik Penjara, DPR Apresiasi Langkah Menteri Imipas

Redaksi
Waket DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah), di Gedung DPR RI Nusantara III, Senayan, Jakarta, 21/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Waket DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah), di Gedung DPR RI Nusantara III, Senayan, Jakarta, 21/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam menangani pelanggaran di Lapas Cipinang, Jakarta. Tindakan pemindahan lebih dari 25 narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan zero narkoba dan zero handphone di dalam lapas.

“Berarti kan kalau ada temuan seperti itu, kinerja dari para pembantu presiden, Kementerian Imigrasi, sudah betul mengawasi bagaimana perkembangan yang ada di rutan-rutan,” katanya, di Kompleks Parlemen Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, 21/7/2025.

Cucun menegaskan bahwa Menteri Imipas tidak hanya fokus pada isu over capacity di lapas, melainkan juga mengambil tindakan konkret untuk menertibkan para penghuni, termasuk merazia penggunaan ponsel secara ilegal.

“(Menteri Imipas) bukan hanya memikirkan tentang over capacity, atau apa pun terkait hal-hal kayak demikian, (tetapi) juga itu kan sudah ditangani lah Pak Menteri Imipas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menyampaikan bahwa pemindahan 25 narapidana tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas kasus narapidana berinisial AN, yang sebelumnya dikabarkan mengendalikan jaringan open BO dari dalam lapas.

“Kita sedang proses penyelidikan lebih lanjut, tetapi yang jelas ada 25 daripada warga binaan yang kita pindahkan langsung ke Nusakambangan hari itu juga sebagai langkah tegas kita menyikapi adanya penyimpangan yang terjadi,” katanya.

Silmy menekankan bahwa dugaan keterlibatan AN dalam kasus open BO merupakan kasus lama yang terjadi sebelum ia ditahan di Lapas Cipinang.

“Itu kasus dia sebelumnya. Jadi jangan salah paham ya, itu kasus dia sebelumnya (masuk Lapas Cipinang),” tegasnya.

Ia juga membantah bahwa AN menjalankan operasional jaringan open BO dari balik penjara.

“Oh bukan, salah itu, salah paham,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari