Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Sebut Pembahasan RUU KUHAP Harus Transpran: Muhammdiyah Siap Berkontrubusi

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik M. Busyro Muqoddas menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Busyro, revisi KUHAP akan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, proses penyusunan aturan tersebut harus transparan dan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR.
“RUU KUHAP itu bagian penting sekali. Kalau dibuka secara jujur kepada publik, naskah akademiknya clean and clear, dan ada konsep dari masyarakat, bukan sepihak dari pemerintah dan DPR, itu bagus sekali,” kata Busyro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 21/7/2025.
Busyro juga mendesak pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR saat ini membuktikan ketulusannya dalam membahas RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa revisi ini harus murni bertujuan meningkatkan moralitas demokrasi.
“Salah satu langkahnya adalah melibatkan masyarakat kampus, LSM, dan aktivis yang kompeten serta punya rekam jejak yang baik. Muhammadiyah sangat terbuka bila diajak rembuk dalam hal ini dan siap berkontribusi,” ujarnya.
Busyro pun berharap pembahasan RUU KUHAP tidak dilandasi motif tersembunyi, melainkan benar-benar untuk memperkuat sistem hukum yang adil dan demokratis di Indonesia.*
Laporan oleh: Muhammad Reza