Kecewa dengan Vonis Hakim, Anies Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Hal itu disampaikan Anies setelah sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Anies kepada wartawan.
Ia bahkan menyebut bahwa vonis selama empat tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp750 terhadap Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi.
“Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.
Dia mengaku akan mendukung keputusan apa pun yang diambil Tom terhadap vonis tersebut.
“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tambahnya.
Usai vonis tersebut, Anies lantas mendorong pembenahan hukum di Indonesia. Menurutnya, apabila sistem hukum dan peradilan runtuh, maka negara akan runtuh juga.
“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom juga dibebankan membayar denda Rp750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi