Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Majelis Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi

Redaksi
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut bahwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kasus importasi gula.

Adapun dalam kasus ini, Majelis Hakim menghukum Tom Lembong selama empat tahun enam bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun pidana.

Majelis Hakim menyebut, Tom tidak menikmati uang korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan dalam persidangan, Jumat, 18/7/2025.

Oleh karena tidak menikmati hasil uang korupsi tersebut, Majelis Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis sebanyak empat tahun enam bulan pidana penjara terhadap Tom Lembkng di kasus importasi gula.

Majelis hakim menilai bahwa Tom telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat, 18/7.

Selain itu, Tom juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan denda Rp 750juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak enam bulan,” katanya.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi