Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Redaksi
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan pidana penjara dan denda sebanyak Rp750 terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut bahwa Tom Lembong sebagai pemegang kekuasaan di bidang perdagangan dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi ekonomi.

“Terdakwa saat menjadi menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” katanya saat membacakan pertimbangan dalam persidangan, Jumat, 18/7/2025.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum.

“Terdakwa saat sebagai menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula,” katanya.

Selain itu, Tom Lembong juga tidak bertanggung jawab secara akuntabel dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau untuk masyarakat.

“Terdakwa saat menjadi menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149/kg dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213/kg,” katanya.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, Majelis Hakim menyebut bahwa Tom belum pernah dihukum dan dianggap tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, Tom dianggap bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan. Tom juga telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pengganti atas kerugian negara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis sebanyak empat tahun enam bulan pidana penjara terhadap Tom Lembong di kasus importasi gula.

Majelis Hakim menilai bahwa Tom telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat, 18/7.

Selain itu, Tom juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan denda Rp 750juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak enam bulan,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi