Selasa, 22 Juli 2025
Menu

‘Free-Free Tom Lembong’ Bergema Jelang Pembacaan Vonis Importasi Gula

Redaksi
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan vonis terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Jelang pembacaan vonis, sekelompok ibu-ibu datang memadati Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberi dukungan kepada Tom Lembong, Jumat, 18/7/2025.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, para pendukung Tom mulai meneriakan yell-yell ‘Free-Free Tom Lembong’ di saat Tom akan masuk ke ruang sidang.

“Free-free Tom Lembong! Free-Free Tom Lembong,” kata para pendukung Tom.

Saat itu, Tom hanya tersenyum sembari melakukan gestur terima kasih terhadap para pendukungnya yang telah datang ke persidangan.

Usai Tom masuk ke ruang sidang, para pendukung yang didominasi oleh kelompok ibu-ibu tersebut melanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Adapun saat ini sidang telah dimulai dan Majelis Hakim mulai membacakan vonis terhadap Tom Lembong.

Sebelumya, Mendag Tom Lembong dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Untuk diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp578 miliar di kasus korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. JPU Kejagung menyebut bahwa Tom Lembong telah bekerja sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembanfan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merugikan keuangan negara.

Selain Charles, Tom juga didakwa bersama-sama dengan Tony Wijaya NG selaku Dirut PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.

Selain itu, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presdir PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (miliar)” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6/3.

JPU menyebut bahwa terdakwa menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula tanpa didasari pada rapat koordinasi antar kementerian. Surat tersebut diterbitkan kepada para tersangka.

Setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula radiasi.

Setelahnya, jaksa menyebut, Tom memberikan surat Pengakuan Importir GKM ke Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Padahal, pada tahu 2015 produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Disisi lain, Tom Lembong justru tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Koperasi TNI-Polri, yakni Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi