Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Importasi Gula

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama empat tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus importasi gula.
Majelis Hakim menilai bahwa Tom telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025.
Selain itu, Tom juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan denda Rp 750juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak enam bulan,” katanya.
Sementara itu, Tom tidak diputus membayar uang pengganti karena ia tidak menikmati keuntungan dari kasus importasi gula tersebut.
Sebelumya, Tom Lembong dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia pun didakwa telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp578 miliar di kasus tersebut. JPU Kejagung menyebut bahwa Tom Lembong telah bekerja sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merugikan keuangan negara.
Selain Charles, Tom juga didakwa bersama-sama dengan Tony Wijaya NG selaku Dirut PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presdir PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (miliar),” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 6/3.
JPU menyebut bahwa terdakwa menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula tanpa didasari pada rapat koordinasi antar kementerian. Surat tersebut diterbitkan kepada para tersangka.
Setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula radiasi.
Setelahnya, jaksa menyebut, Tom memberikan surat Pengakuan Importir GKM ke Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Padahal, pada tahun 2015, produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Disisi lain, Tom Lembong justru tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Koperasi TNI-Polri, yakni Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi