Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Importasi Gula

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus divonis selama empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa Charles telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat, 18/7/2025.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Charles untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun vonis tersebut serupa dengan tuntutan jaksa. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charles empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Charles dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi