Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Redaksi
Anies Baswedan menghadiri sidang vonis terhadap eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anies Baswedan menghadiri sidang vonis terhadap eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Rocky Gerung tampak hadir dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, Anies hadir pada pukul 13.56 WIB, beberapa menit setelah Tom Lembong masuk ke ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025.

“Kita berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya,” katanya kepada wartawan.

Selain Anies, nampak juga beberapa tokoh yang hadir yakni Refly Harun dan juga Rocky Gerung. Saat itu, Rocky Gerung nampak mengenakan kemeja berwarna putih dan topi sembari mengenakan masker.

Adapun agenda kali ini ialah sidang pembacaan vonis terhadap Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Sebelumya, Tom Lembong dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi