MAKI Ungkap Dapat Informasi Mantan Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Ada di Australia

FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia(MAKI) mengungkapkan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yaitu Jurist Tan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Staf Khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tengah berada di Australia.
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16/7/2025.
“Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Springs,” tambahnya.
Boyamin menjelaskan pihaknya akan memasukan data dan informasi mengenai keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.
Boyamin dalam keterangannya juga mendesak Kejaksaan Agung agar memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol,” tuturnya.
“Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara mana pun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia,” imbuhnya.
Boyamin kembali mendesak Kejagung untuk mengembangkan perkara dengan menjerat tersangka lainnya. Pihaknya juga menyorot dugaan peran Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya pada Selasa, 15/7.
“Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa MAKI akan menyiapkan gugatan Prapedilan melawan Jampidsus bila dalam perkara ini tidak ada tersangka baru yang dijerat berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Sebagai informasi, terdapat empat orang yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kemudian, Jurist Tan sebagai Staf Khusus Nadiem, beserta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Sri dan Mulyatsyah telah dilakukan penahanan Rutan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 15/7. Sedangkan Ibrahim dilakukan penahanan kota dengan dalih kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Kepada awak media, ia menyebut telah menyelesaikan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan membahas soal pokok materi pemeriksaan.
Dirinya justru mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan karena telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.
“Baru saja selesai panggilan kedua saya, dan saya ingin berterima kasih sebesar besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” katanya kepada wartawan, Selasa, 15/7/2025.
Ia lantas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada media, dan meminta izin untuk pamit kembali ke keluarganya.
“Terimakasih sekali lagi untuk teman-teman media, izin kan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli.
Selain itu, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, ponsel, hardisk, flashdisk) telah disita.*