Kejagung Sebut Nadiem Berperan dalam Rencana Pengadaan Chromebook

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Kejagung menyebut bahwa Nadiem Makarim berperan dalam merencanakan program pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program tersebut. Saat itu, dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya dalam pengadaan laptop tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menilai bahwa rencana tersebut dibuat oleh Nadiem bersama dengan Ibrahim Arief yang saat itu belum dilantik sebagai konsultan teknologi.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system dipengadaan TIK pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15/7/2025, malam.
Selain itu, Qohar mengatakan bahwa terdapat pembentukan grup WhatsApp yang bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang berisi Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Adapun grup tersebut menjadi wadah untuk membahas program digitalisasi.
“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek,” ungkapnya.
Setelah resmi menjabat sebagai menteri, kata dia, Nadiem langung menindaklanjuti rencananya terkait pengadaan TIK dengan menemui pihak Google.
Setelahnya, Jurist Tan yang telah diangkat sebagai staf khusus (stafsus) turut menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu Google untuk membicarakan teknis pengadaan di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS.
Nadiem juga sempat memimpin rapat melalu zoom meeting yang diikuti oleh Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief pada 6 Mei 2020. Adapun keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan untuk segera melaksanakan pengadaan laptop Chromebook. Selanjutnya, dirinya turut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook.
“Memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai angka Rp1,980 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi