Periksa Nadiem, Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief di Kasus Pengadaan Chromebook

FORUM KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief, seorang konsultan yang dikontrak oleh Jurist Tan, Selasa, 15/7/2025 siang.
Adapun Jurist Tan merupakan eks staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang saat ini juga tengah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Adapun Ibrahim tiba di Gedung Kejagung pada pukul 14.35 WIB di mana ia jemput menggunakan mobil operasional Korps Adhyaksa.
Ibrahim tampak membawa tas jinjing berwarna hitam dan langsung terburu-buru memasuki Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelahnya, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing tiba di lokasi. Kepada awak media, ia membenarkan bahwa penjemputan paksa terhadap kliennya dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
“Iya, hari ini benar dijemput,” ucap Indra.
Di tengah proses penjemputan paksa Ibrahim, sejak pukul 09.00 WIB, Nadiem Makarim telah lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung.
Awalnya, Nadiem dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Juli, namun saat itu kuasa hukumnya meminta penundaan karena satu dan lain hal. Adapun ini adalah pemeriksaan keduanya, di mana pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa penyidik menyoroti rapat pada 9 Mei 2020 yang dinilai berhubungan erat dengan perubahan teknis pengadaan laptop dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Harli menyebut bahwa rapat tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim yang diperiksa maraton selama 12 jam.
“Kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak April, namun kemudian ada rapat pada 9 Mei 2020, dan akhirnya dilakukan perubahan pada Juni. Ini yang penyidik dalami, termasuk bagaimana peran staf khusus di situ,” kata Harli di Gedung Bundar, Senin, 23/6, malam.
Padahal, pada 2019 lalu telah ada uji coba terhadap 1.000 unite Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek. Saat itu, hasilnya dinilai tidak efektif dan disarankan untuk menggunakan sistem operasi Windows.
Harli menyebut, penyidik memeriksa Nadiem dengan 31 pertanyaan pokok, yang juga memuat pertanyaan lanjutan dan penegasan.
Pengadaan laptop tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp9,98 triliun. Dari total dana itu, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), sedangkan sisanya, sekitar Rp6,39 triliun, berasal dari dana alokasi khusus (DAK).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi