Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Pemegang Saham GoTo Melissa Juminto Diperiksa Kejagung

Redaksi
Pemilik Saham PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto | Ist
Pemilik Saham PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik saham PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan bersama dengan eks Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andri Soelistyo pada Senin, 14/7/2025.

“Saksi yang diperiksa MSJ selaku Pemilik PT Gojek Indonesia,” ungkap Harli lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 15/7.

Berdasarkan informasi keterbukaan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), Melissa tercatat memiliki saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebesar 0,34 persen dan 0,09 persen.

Selain keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK. Pemeriksaan ini, kata Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kemudian hari ini, Selasa, 15 Juli, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait perkara tersebut. Ia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.

Sebenarnya, Nadiem dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Juli, namun saat itu kuasa hukumnya meminta penundaan karena satu dan lain hal. Adapun ini adalah pemeriksaan keduanya, di mana pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.

Harli juga mengungkapkan bahwa materi yang akan didalami penyidik pada pemeriksaan hari ini adalah terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor GoTo.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 8 Juli lalu. Pada penggeledahan kantor yang didirikan oleh Nadiem ini, penyidik menyita beberapa barang bukti.

“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,” tutur Harli kepada media, Senin, 14/7.

“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Dalam program itu, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK untuk pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas sebanyak 1,1 juta laptop berbasis Chromebook dengan total anggaran sebesar Rp9.982.485.541.000 (triliun) dengan rincian Rp3,5 triliun dari anggaran tahun 2020-2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.

Padahal, dalam hasil uji coba yang dilakukan tahun 2019 silam, telah menunjukkan bahwa penggunaan 1000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.*