Ketua DPR: Keputusan MK soal UU Pemilu Telah Menyalahi Konstitusi

FORUM KEADILAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa seluruh partai politik sepakat pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu telah menyimpang dari konstitusi.
“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu, sesuai dengan undang-undangnya, adalah dilakukan setiap lima tahun,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15/7/2025.
Menurut Puan, keputusan MK yang dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi perlu disikapi secara serius oleh seluruh elemen politik.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD),” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa seluruh partai politik akan merespons persoalan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Nanti pada saatnya, kami semua partai politik tentu saja akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Puan.
Adapun potensi pelanggaran konstitusi tecermin ketika putusan MK tidak satu garis lurus dengan UUD 1945. Mengacu pada Pasal 22E ayat 8 UUD 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Beleid ini juga menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.
Sedangkan dalam putusan MK yang baru, pemilu nasional untuk presiden dan DPR RI dilaksanakan terpisah dengan pilkada dan pemilihan legislatif tingkat daerah. Pilkada ini pun bisa mundur dari semula serentak pada tahun 2029 menjadi tahun 2031.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis, 26 Juni tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD.*
Laporan oleh: Muhammad Reza