Tim Hukum Siap Buktikan Hasto Tak Perintahkan Suap ke Wahyu Setiawan di Duplik

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menyuap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam sidang pembacaan duplik mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah usai sidang pembacaan replik atau jawaban atas nota pembelaan Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulanya, Febri keberatan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menilai bahwa judicial review ke Mahkamah Agung (MA) merupakan skenario awal dari kasus suap tersebut.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri kepada wartawan, Senin, 14/7/2025.
Ia juga menyoroti bahwa saksi yang dihadirkan jaksa juga tidak menunjukkan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap tersebut. Febri lantas mencontohkan keterangan saksi dari Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang menyebut bahwa skenario suap dibuat langsung oleh mereka tanpa perintah Hasto.
Febri turut menyinggung sikap tidak konsisten jaksa KPK dalam merespons dua putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, jika perkara ini dianggap sebagai kasus baru, semestinya proses hukum dimulai dari tahap penyelidikan yang sah sejak awal. Namun pada kenyataannya, KPK justru masih menggunakan proses penyelidikan lama yang dimulai sejak Desember 2019.
Atas dasar itulah, ia menegaskan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti-bukti lengkap atas jawaban jaksa dalam agenda sidang duplik yang dijadwalkan Jumat, 18 Juli.
“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi