Tim Hukum Hasto Nilai Dakwaan Perintangan Penyidikan Gugur karena CDR Tak Diuji Forensik

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa dakwaan perintangan penyidikan seharusnya gugur karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menjelaskan soal Call Data Record (CDR) yang didapatkan tidak melalui audit forensik.
Hal itu diungkapkan Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, usai sidang pembacaan replik JPU atas jawaban pleidoi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“JPU tidak mampu menjawab atas pembelaan pleidoi kami yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari CDR,” kata Ronny kepada wartawan, Senin, 14/7/2025.
Adapun CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Padahal, kata dia, data tersebut menjadi dasar bukti KPK untuk menjerat Hasto dalam kasus obstruction of justice.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal untuk menjawab apakah data CDR tersebut telah melalui uji forensik.
“Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah CDR,” katanya.
Dalam sidang pembacaan replik, Jaksa KPK membantah bahwa data CDR tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya sebagaimana pembelaan dari Hasto dan kuasa hukumnya.
“Bahwa dalih penasihat hukum terdakwa tidak benar, terkait dengan proses ekstraksi oleh ahli digital forensik. Bukti-bukti CDR tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sah yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata jaksa saat membacakan replik.
Jaksa menyebut bahwa data-data CDR tersebut diperoleh dari karyawan Telkomsel, Ginanjar Artanto, yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana surat tanda penerimaan barang bukti dan penyiyaan yang terlampir dalam berkas perkara.
“Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yg merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak atas nama Telkomsel yang memberikan data-data CDR dalam flashdisk,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi