Pertamina Respons Penetapan Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kami Hormati Proses Hukum di Kejagung

FORUM KEADILAN – Pertamina mengungkapkan sikap mereka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertamina pun mengaku bahwa mereka menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung di Kejagung tersebut.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada media, Jumat, 11/7/2025.
Pihaknya, ujar Fadjar, akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan Kejagung. Ia pun berharap segala proses hukum yang tengah berlangsung dapat berjalan dengan lancar.
Walaupun demikian, Fadjar memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi Pertamina. Ia menegaskan, Pertamina tetap beroperasi seperti biasa.
“Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan,” tutur dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus ini.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10/7.
Abdul Qohar juga mengungkapkan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp285 triliun. Qohar menjelaskan bahwa sejak awal penanganan perkara, penyidik sudah menemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara.
Namun, kata dia, seiring perkembangan penyidikan, tim turut melibatkan sejumlah ahli untuk menghitung juga kerugian perekonomian negara.
“Memang pada awal penetapan tersangka, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara. Seiring perjalanan waktu, perkara ini berkembang, dan kami mengundang ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara,” ujar Qohar.
Menurutnya, hasil perhitungan yang telah dicatat mencapai total kerugian sebesar Rp285.017.731.964.389. Adapun nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
“Jadi benar, penyidik menghitung dua aspek, yakni kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara, dan jumlahnya mencapai Rp285 triliun lebih,” tambahnya.
Jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal yang telah dilakukan dalam proses penyidikan sebelumnya. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp193,7 triliun.
Adapun kesembilan tersangka tersebut ialah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018, Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020.
Kemudian Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021, Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi, dan Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.*