KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus CSR BI, Kini Masih pada Proses Penyidikan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Meski demikian, KPK mengakui proses penyidikan kasus tersebut memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan dengan perkara lain seperti pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Sejauh ini tidak ada intervensi. Tapi memang setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda dalam penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11/7/2025.
Menurut KPK, penyidikan kasus CSR BI masih terus berjalan. Namun, karena kompleksitasnya, penanganan kasus ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Masih berproses penyidikannya. Nanti jika sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, nanti disampaikan,” ujar dia.
Publik sebelumnya mempertanyakan mengapa perkembangan kasus CSR BI tampak lebih lamban dibanding perkara EDC BRI, yang dalam waktu relatif singkat telah menyeret lima tersangka, termasuk salah satunya pejabat tinggi BRI.
Hingga saat ini, empat pejabat BI Pusat sudah diperiksa KPK, yakni Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur BI, Irwan selaku Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Hery Indratno selaku Kepala Divisi Program Sosial BI, dan Erwin Haryono selaku Mantan Kepala Departemen Komunikasi BI.*
Laporan oleh: Muhammad Reza