Senin, 21 Juli 2025
Menu

Hardiyanto Kenneth Soroti Buruknya Layanan BPJS di RSUD Jakarta: Tak Boleh Ada Lagi Diskriminasi!

Redaksi
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth | Ist
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit-belit membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak. Meski telah menjadi peserta aktif BPJS, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menegaskan bahwa RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

“Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Kamis, 10/7/2025

Kenneth merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat 2 yang menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif. Penolakan tersebut bahkan dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk sanksi pidana sesuai dengan Pasal 190 UU yang sama.

“RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka, sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral,” tegas pria yang akrab disapa Bang Kent itu.

Dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI Jakarta diketahui mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD. Usulan tersebut mencakup pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat dengan total anggaran sebesar Rp3.377.583.529.856. Sementara itu, anggaran pendapatan pelayanan RSUD di Jakarta tercatat sebesar Rp3.344.659.483.588.

Menurut Kent, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau RSUD dari jasa layanan kesehatan sebaiknya difokuskan untuk penguatan pelayanan operasional, bukan sekadar renovasi atau penambahan gedung.

“Anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta yang sebesar Rp3 triliun lebih seharusnya bisa dimaksimalkan untuk operasional, terutama pelayanan BPJS, termasuk gaji dokter dan perawat. Jangan malah dialihkan ke biaya renovasi. Kebutuhan dasar harus jadi prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memang tak lepas dari berbagai tantangan. Namun, pelayanan kepada masyarakat, terutama warga tidak mampu, tidak boleh terhambat.

“Kita harus bisa memprioritaskan warga Jakarta pengguna BPJS. RSUD harus jadi garda terdepan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Kent juga mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD. Ia meminta adanya sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage.

“Prinsip JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu gotong royong. Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya. RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, itu pelanggaran. Saya akan terus mengawal agar seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS,” jelas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Ia mengingatkan, RSUD sebagai fasilitas layanan kesehatan pemerintah harus memberikan perlakuan yang setara antara pasien umum dan peserta BPJS. Apalagi, anggaran RSUD bersumber dari dana publik yang wajib dikembalikan dalam bentuk pelayanan terbaik.

“Tidak boleh ada lagi diskriminasi layanan kesehatan hanya karena pasien menggunakan BPJS. Pemerintah harus memastikan semua warga dilayani secara adil. Gubernur Pramono Anung juga menekankan agar RSUD di Jakarta dapat memberikan pelayanan prima dan meningkatkan standar menjadi rumah sakit bertaraf internasional,” ujarnya.

Meski menyadari bahwa menyetarakan RSUD dengan rumah sakit internasional tidak mudah, Kent menilai langkah awalnya adalah perbaikan kualitas pelayanan secara menyeluruh.

“Jangan ada lagi alasan soal kamar penuh atau alasan administrasi lain. Saya harap ke depan tak ada lagi drama-drama seperti ini,” katanya lagi.

Menurutnya, meski program JKN melalui BPJS telah berjalan lebih dari satu dekade, kualitas pelayanan di tingkat fasilitas kesehatan daerah masih menjadi tantangan serius.

“Saya pribadi berkomitmen akan terus mengawal anggaran kesehatan agar lebih tepat sasaran, dan memastikan semua fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak mengabaikan hak-hak pasien BPJS. Dengan pengawasan dan evaluasi rutin, saya optimistis kualitas layanan kesehatan di Ibu Kota bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah