Senin, 14 Juli 2025
Menu

Dokter Tifa Pertanyakan Legalitas Pelapor Dugaan Ijazah Palsu: Seperti Merespons Laporan Hantu

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada media di Polda metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada media di Polda metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyelesaikan proses klarifikasi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 terkait laporan dugaan ijazah palsu. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan sejumlah keberatan terhadap laporan tersebut, khususnya soal identitas pelapor yang menurutnya tidak jelas.

“Oh kalau yang sekarang itu bukan laporan Pak Jokowi Dodo. Yang hari ini itu laporan dari lima pihak yang kita juga tidak tahu jati dirinya,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26/4 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu. Kemudian, perkara itu telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Menurut dokter Tifa, klarifikasi terhadap pelapor penting dilakukan sebelum laporan ditindaklanjuti.

“Ini seperti menerima laporan dari sosok yang tidak ketahuan siapa. Manusia misterius lah. Keabsahan sebagai pelapor itu juga perlu diklarifikasi, mereka siapa? Punya kapasitas apa?” ungkapnya.

Bahkan, dokter Tifa juga menyebut pasal-pasal yang dikenakan terhadap dirinya tidak relevan.

“Pasalnya enggak jelas, barang buktinya enggak ada, peristiwa hukumnya juga tidak ada. Ini seperti merespons laporan hantu,” ujarnya.

Tifa menyampaikan bahwa sebetulnya ia menginginkan dua hal sebelum proses klarifikasi dilakukan. Pertama, adanya dokumen ijazah asli yang bisa ditunjukkan. Kedua, kejelasan identitas para pelapor, yang hingga kini belum diketahui siapa mereka sebenarnya.

“Saya pengennya satu, ijazah aslinya ada. Kedua, orang-orang ini mana? Siapa mereka?” ujarnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, dokter Tifa menyebut, seluruh proses telah selesai dan tidak ada pemanggilan lanjutan untuk dirinya.

“Saya tadi juga sudah tanda tangan apa yang harus saya tanda tangani. Sudah selesai,” ucapnya.

Lebih lanjut, dokter Tifa mengimbau agar pihak kepolisian, baik di tingkat Bareskrim maupun Polda manapun, memverifikasi terlebih dahulu setiap laporan yang diterima sebelum memberikan respons atau menindaklanjutinya.

“Saya mengimbau kepada pihak kepolisian, baik Bareskrim maupun Polda manapun, hendaknya memverifikasi dulu laporan sebelum merespons. Jangan sampai APBN habis hanya untuk menanggapi laporan yang tidak jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.

Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi juga sekaligus meminta penjelasan dari polisi tentang materi apa saja yang ingin mereka gali. Bahkan, dokter Tifa berasumsi pasal yang disangkakan oleh Jokowi dalam laporannya tidak masuk akal.

“Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat. Karena dengan itu, diskusi menjadi jelas,” ucapnya.

“Menurut kuasa hukum saya juga pasal-pasalnya itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan saya, laporannya juga tidak jelas,” sambungnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah