Senin, 14 Juli 2025
Menu

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Skandal Kasus EDC BRI, Salah Satunya Eks Wakil Dirut

Redaksi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI (Persero) 2020-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, satu dari lima tersangka itu adalah eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH).

“Saudara CBH (Catur Budi Harto) Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9/7/2025.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan dua pihak dari korporasi lainnya seperti Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

“Kita sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban tentu kami akan melakukan penetapan berikutnya atau upaya hukum berikutnya,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun.

Budi menyebut, total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30 persen dari nilai proyek.

“Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1/7.*

Laporan oleh: Muhammad Reza