Kementerian HAM Mulai Kick Off Persiapan Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

FORUM KEADILAN – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi memulai proses persiapan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Langkah ini ditandai dengan peluncuran (kick off) pembahasan awal revisi yang digelar hari ini sebagai upaya memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
“Hari ini kami memulai melakukan pembahasan bahan dasar tentang Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 10/7/2025.
Menurut Pigai, UU tentang HAM memegang peran fundamental sebagai pijakan utama dalam menjamin hajat hidup bangsa Indonesia di bidang hak asasi. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi ini dinilai sangat penting untuk menjawab tantangan zaman dan dinamika penegakan HAM di tanah air.
Dalam tahap awal ini, Kementerian HAM menyiapkan tiga komponen utama, yakni penyusunan Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan bahan baku revisi yang akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.
“Kami mengundang para ahli yang benar-benar memiliki kompetensi di bidang HAM, termasuk para dosen yang selama ini mengajar dan meneliti isu-isu HAM di berbagai perguruan tinggi,” kata Pigai.
Ia menambahkan, para pakar tersebut berpotensi menjadi bagian dari tim yang akan mendampingi proses pembahasan revisi UU HAM di parlemen.
“Semua ahli dan pakar-pakar HAM di Indonesia kemungkinan akan menjadi bagian dari tim kami ketika revisi ini mulai dibahas di DPR,” ujarnya.
Pigai pun berharap, dengan pelibatan para ahli sejak awal, proses revisi dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan menjamin perlindungan HAM yang lebih baik ke depan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza