Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA dan PT DKI

Redaksi
Zarof Ricar setelah diperiksa Kejaksaan, Jakarta, Rabu, 6/11/2024, | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemufakatan jahat terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA pada periode 2003–2005.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juli 2025.

“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ZR (Zarof Ricar), LR (Lisa Rachmat), dan II (Isodorus Iswardojo),” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis, 10/7/2025.

Menurutnya, ketiga tersangka diduga telah bersepakat melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding di PT DKI Jakarta.

Selain itu, kata dia, mereka juga terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap dalam pengurusan perkara yang naik ke tingkat kasasi di MA.

“Sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka,” tambahnya.

Terkait penahanan, Harli menyebut dua tersangka yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan karena telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain yaitu dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sementara itu, Isodorus Iswardojo tidak ditahan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.

“Sedangkan terhadap II (Isodorus) bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah usiannya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” katanya.

Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik disebut masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terhadap ketiga tersangka.

“Kita harapkan dalam waktu ke depan, akan bisa diberkaskan dan dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” ujarnya.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi