Bacakan Pledoi, Hasto Sebut Kasus yang Menjeratnya Sarat Kepentingan Politis

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat dirinya sarat kepentingan politis.
Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 10/7/2025.
“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto dalam persidangan.
Meski pengaruh kekuasaan telah dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), kata dia, realitas politik berkata lain. Ia mencontohkan, semenjak Pilkada 2024 yang digelar secara serentak dan juga penolakan PDI Perjuangan terhadap timnas Israel di Piala Dunia U-21.
Menurutnya, tekanan politik tidak hanya dialaminya, tapi juga terhadap jurnalis dan tokoh pro demokrasi yang menjadi korban intrimidasi atas sikap kritis dalam memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
“Tekanan politik yang dialami dimulai saat menyatakan sikap politik menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia,” katanya.
Padahal, kata dia, aspek ideologis dan historis PDI Perjuangan tersebut telah sejalan dengan hasil Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955, yakni Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh atas kemerdekaan Palestina.
“Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip,” ungkapnya.
Atas intimidasi tersebut, Hasto mengklaim bahwa hal tersebut berdampak pada penurunan elektoral partai.
“Sementara saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” katanya.
Meskipun tekanan terus datang, Hasto menyebut, partainya mengajarkan untuk menghadapi tantangan tersebut.
“Kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi