Tim Hukum Jokowi Keberatan atas Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu

FORUM KEADILAN – Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keberatan atas pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan oleh tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelum gelar perkara khusus dimulai di Gedung Bareskrim.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini. Karena ini gelar perkara khusus pada tahap lidik tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu, 9/7/2025.
Meski keberatan, ia mengaku tetap menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Yakup menekankan bahwa gelar perkara ini bukan forum untuk menguji materi maupun membahas alat bukti. Menurutnya, agenda ini hanya sebatas pemaparan penyidik mengenai proses penyelidikan yang sudah berlangsung.
“Jadi ini bukan forumnya, bukan. Ini adalah forum dimana pihak penyelidik menjelaskan proses lidik yang sudah berlangsung, itu poinnya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya pemaparan dari pihak Bareskrim, semua pihak dapat melihat secara jelas jalannya proses penyelidikan sejauh ini.
“Sehingga harapannya, setelah gelar perkara nanti sudah semakin jelas. Pihak sana kan dari awal melapor ke polisi tidak dipercaya. Puslabfor sudah memberikan hasilnya tidak dipercaya, masih juga minta gelar perkara khusus, ternyata pihak Polri sangat berbesar hati, ya mungkin karena permintaan dari mereka diberikan gelar perkara khusus,” katanya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 9 Juli.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang menyebutkan bahwa pihaknya akan turut hadir dalam agenda tersebut.
Sebelumnya, gelar perkara itu sempat direncanakan berlangsung pada 3 Juli, namun ditunda setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan surat permohonan penundaan.
Dalam surat tersebut, TPUA meminta agar Bareskrim Polri melibatkan sejumlah pihak dalam proses gelar perkara, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, serta akademisi dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Rismon Hasiholan Sianipar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi