KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan awal pekan ini, tepatnya pada Senin dan Selasa lalu.
“Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu, 9/7/2025.
Menurut Budi, penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dalam proses pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar tersebut,” ujarnya.
Meski belum merinci identitas para pihak yang telah diperiksa maupun pemilik rekening yang disita, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat dalam proyek digitalisasi ini.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak dari internal BRI dan rekanan swasta diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan mesin EDC yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza