Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Bareskrim Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Klaim Ijazah Hasil Rekayasa

Redaksi
Eks Menpora Roy Suryo (kiri) dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 9/7/2025 | Ist
Eks Menpora Roy Suryo (kiri) dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 9/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan telah melakukan analisis terhadap ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara digital forensik. Hasilnya, ditemukan indikasi dokumen tersebut telah direkayasa atau editing.

Hal tersebut ia sampaikan sebelum dirinya menjalani gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim.

Adapun Roy mengaku bahwa proses analisa ijazah tersebut diketahui menggunakan Error Level Analysis (ELA).

“Kesimpulan yang pertama hasil dari ELA atau Error Level Analysis, ijazah-nya Joko Widodo itu sudah ada rekayasa atau sudah ada editing,” kata Roy kepada awak media di Bareskrim, Rabu, 9/7/2025.

Ia menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi tersebut terdapat adanya kerusakan pada logo dan pas foto. Ia lantas membandingkan dengan ijazah miliknya yang telah dianalisa menggunakan ELA dan tidak memiliki kerusakan apapun.

“Saya uji yang berwana tadi miliknya Jokowi ketika diperiksa pakai ELA, hasilnya apa? Rusak. Jadi ini bukti sudah ada rekayasa, logonya tidak kelihatan lagi, pas fotonya juga tidak kelihatanya lagi,” katanya.

Selain itu, Roy juga menggunakan teknologi face comparation untuk menganalisa foto di ijazah Jokowi. Hasilnya, kata dia, tidak ada kecocokan antara foto di dokumen dengan saat ini.

“Tapi foto Joko Widodo yang ada di ijazah dan yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama. Foto di ijazah tidak sama dengan aslinya sekarang,” kata Roy Suryo.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 9 Juli.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang menyebutkan bahwa pihaknya akan turut hadir dalam agenda tersebut.

Sebelumnya, gelar perkara itu sempat direncanakan berlangsung pada 3 Juli, namun ditunda setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan surat permohonan penundaan.

Dalam surat tersebut, TPUA meminta agar Bareskrim Polri melibatkan sejumlah pihak dalam proses gelar perkara, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, serta akademisi dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Rismon Hasiholan Sianipar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi