Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Alasan Hakim Perberat Hukuman Jaksa yang Gelapkan Uang Sitaan Kasus Robot Trading

Redaksi
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama tujuh tahun pidana penjara terhadap Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang terlibat dalam penggelapan uang kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa posisi strategis jaksa sebagai aparat penegak hukum menjadi alasan utama pemberian hukuman yang lebih berat.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak hanya bertujuan memberikan efek pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pencegahan umum dan perlindungan masyarakat.

“Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim tidak semata-mata mempertimbangkan aspek pembalasan, untuk memberikan nestapa yang setimpal dengan perbuatannya. Namun juga memperhatikan aspek pencegahan khusus agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Aspek pencegahan umum agar masyarakat terutama aparat penegak hukum lain tidak tergoda melakukan perbuatan serupa serta aspek perlindungan masyarakat untuk melindungi mereka dari kejahatan oleh oknum penegak hukum,” kata Sunoto saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8/7/2025.

Sunoto menyatakan bahwa hukuman empat tahun sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepadan dengan dampak dan keseriusan perbuatan terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian sebesar Rp17,8 miliar dan berdampak terhadap setidaknya 912 korban investasi bodong.

“Pejabat publik yang menyalahgunakan kewenanganya untuk melakukan tindak pidana korupsi, apalagi yang merugikan masyarakat dalam kondisi rentan seperti korban investasi bodong patut dijatuhi pidana yang lebih berat sebagai bentuk pencegahan umum dan penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sunoto mengatakan bahwa praktik penjatuhan pidana terhadap jaksa ataupun penegak hukum lain juga cenderung diperberat bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi

“Hal ini mengingat posis strategis mereka sebagai garda terdepan penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya (AZ) yang menggelapkan uang sitaan di kasus Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Sunoto dalam persidangan, Selasa, 8/7.

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi