Kamis, 10 Juli 2025
Menu

PDI Perjuangan Nilai Tak Ada Fakta Hukum untuk Tuntutan 7 Tahun Terhadap Hasto

Redaksi
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Politisi PDI Perjuangan Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi PDI Perjuangan Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Ya bahwa kita melihat keputusan itu sesuatu yang di luar perkiraan kami, itu adalah sesuatu yang wajar ya. Kita melihat bahwa proses persidangan kemarin saya dan teman-teman melihat tidak ada fakta hukum yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk menuntut Pak Hasto tujuh tahun,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7/7/2025.

Menurut Aria, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Hasto secara hukum melakukan penyuapan.

“Karena mengenai hal yang terkait dengan alat bukti bahwa Pak Hasto secara hukum atau fakta hukum melakukan penyuapan dari uang dia, fakta persidangan tidak bisa mengatakan itu atau tidak bisa membuktikan itu,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihaknya bisa membuktikan jika tidak ada penyuapan yang dilakukan oleh Hasto. Namun, ia mengakui adanya fakta hukum terkait dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku tersebut.

“Kami sebenarnya berharap tuntutan kemarin antara bebas atau tidak seberat tuntutan tujuh tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, PDIP taat pada proses hukum. Kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini, yaitu pledoi dari Pak Hasto. Semoga nantinya tuntutannya dan putusannya bisa setara dengan apa yang menjadi fakta-fakta hukum di persidangan kemarin,” jelasnya.

Meski begitu, Aria menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Tuntutan jaksa yang kita nilai sebenarnya tidak memenuhi prasyarat dalam hal kaitan Pak Hasto di dalam kasus penyuapan dan kasus penghalangan penyidikan. Sebenarnya kita tidak melihat adanya sesuatu yang bisa dijadikan acuan terhadap tujuh tahun tuntutan jaksa,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari