Pramono Buka Suara Terkait Olahraga Padel Dikenai Pajak 10 Persen

Pramono mengatakan pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sama saja dengan pengenaan pajak untuk fasilitas olahraga lain.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan, orang main tennis, main squash, main apa saja termasuk billiar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 4/6/2025.
Pramono menyebut pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga seperti itu juga diterapkan di daerah lain, bukan hanya Jakarta. Menurutnya, ketentuan pajak tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, mohon maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa tarif pajak 10 persen pada fasilitas olahraga padel.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas Padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangan.
“Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, pada Rabu, 2/7/2025.
Menurutnya, pajak tersebut dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan.
“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” ujarnya.
Andri membantah terkait pungutan pajak 10 persen karena olahraga tersebut sedang viral saat ini. Ketentuan itu terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah. Pihaknya akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.
“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” jelasnya.
“Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” lanjutnya.
Diketahui, selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak serupa. 20 Jenis fasilitas tersebut adalah lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
Dengan penerapan aturan tersebut, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.*