Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Mantan Wakapolri Laporkan Sekjen KOI ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
Sekjen KOI Wijaya M. Noeradi saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Kamis 3/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Sekjen KOI Wijaya M. Noeradi saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Kamis 3/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Pihak yang jadi terlapor dalam kasus tersebut yakni Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya M. Noeradi.

Kapala Bidanag (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia menyebut, laporan itu sudah teregister dengan Nomor: LP 2922/V/2025.

“Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima,” katanya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 3/7/2025.

Ade Ary menuturkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar Juni 2023. Saat itu, Oegroseno menyampaikan sebuah pernyataan melalui media sosial. KOI kemudian meminta Oegroseno untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan Oegroseno pun telah melakukannya.

Akan tetapi, pada Agustus 2023, Oegroseno menerima surat undangan untuk menghadiri rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai-nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya. Meski demikian, Oegroseno tidak memenuhi undangan tersebut karena merasa telah memberikan klarifikasi sebelumnya.

“Korban tidak datang, karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” ujar Ade Ary.

Kemudian, pada Agustus 2023 hingga Maret 2024, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dan dikeluarkannya PTMSI dari anggota KOI yang ditandatangani oleh Wijaya.

“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Ade menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan polisi guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dia menyebut, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.

“Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen KOI Wijaya M. Noeradi menilai, perkara yang dilaporkan oleh Oegroseno merupakan sengketa organisasi. Dia menilai, jika terkait sengketa organisasi, mestinya diselesaikan lewat Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI).

“Penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia BAKI yang merupakan badan yudisial dari organisasi kami,” jelasnya.

Menurut Wijaya, dikeluarkannya PTMSI dari keanggotaan KOI sudah sesuai aturan yang berlaku. Wijaya mengaku akan memberikan keterangan ke polisi secara lengkap terkait laporan yang dibuat oleh Oegroseno.

“Jadi makanya kami perlu tahu dulu apakah ini terkait dengan keolahragaan. Nah, ini mungkin yang nanti kami dari klarifikasi ini kita akan beri tahu begitu,” ucapnya.

Pada kesempatan berberda, Oegroseno mengungkapkan jika dirinya merasa heran kritiknya terhadap KOI malah berujung dikeluarkannya PTMSI dari KOI. Menurutnya, siapa saja mestinya boleh mengkritik karena dilindungi oleh Undang-Undang.

“Jikapun kritiknya dinilai keliru, maka yang mestinya disanksi adalah pribadinya, bukan malah organisasi,” kata Oergroseno.

Adapun kritiknya terhadap KOI yakni terkait dengan keberangkatan para atlet ke Sea Games. Oegroseni menyebut, KOI telah menghancurkan mental para atlet yang akan berlaga.

“Karena tidak ada kepastian, makanya mental atlet untuk bertanding kan hilang. Nah, saya kritik bahwa Menpora, KOI, dan KONI itu membunuh karakter atlet tenis meja Indonesia,” jelasnya.

Oegroseno menduga ada semacam konspirasi antara KOI, KONI, dan Kemenpora agar PTMSI dikeluarkan dari KOI dan tak diakui oleh Internasional Table Tennis Federation (ITTF).

“Kalau saya salah harusnya dihukum dong. Saya bicara, harusnya saya yang dihukum, kenapa organisasinya dikeluarkan? Ini konspirasi udah cukup kental antara Menpora, KONI, sama KOI supaya PTMSI ini dikeluarkan dari KOI dan dibekukan oleh internasional,” ujarnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah