KPK: Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 M

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 3/7/2025.
Hal tersebut diungkapkan Budi usai penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan pihak swasta pada Rabu, 2/7 kemarin. Dua saksi tersebut yaitu, Andi Wirawan dan Jonathan Hartono.
Namun, Budi menyatakan, Andi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Sementara Jonathan disebut hadir dan didalami terkait investasi yang dilakukan Ma’ruf.
“Saksi 1 (Andi) meminta penjadwalan ulang. Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.
Budi juga sudah menyatakan terdapat satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan di MPR yang menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi, Senin, 23/6.
KPK pun belum bisa membeberkan konstruksi perkara dugaan gratifikasi di MPR tersebut secara lebih detil. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.
“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, Sekjen MPR Siti Fauziah mengakui adanya kasus korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Namun, dia memastikan bahwa kasus yang tengah ditangani KPK ini memiliki tempus atau waktu perkara di masa lalu, bukan periode 2024-2029.
Selain itu, dia juga memastikan praktik gratifikasi yang terbongkar tersebut tak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019-2024 ataupun 2024-2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.*
Laporan oleh: Muhammad Reza