Kejagung Sita Uang Rp2M Usai Geledah Rumah Bos Sritex

FORUM KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp2 miliar usai menggeledah rumah milik Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Adapun penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan di kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank daerah dan ke PT Sritex.
“Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya di Rumah IKL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa, 1/7/2025.
Adapun rumah Iwan yang diperiksa terletak di Jawa Tengah, di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Harli menyebut bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp2 miliar.
“2 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024,” lanjutnya.
Selain itu, Kejagugg juga melakukan penggeledahan rumah milik AMS yang terletak di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo.
“Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 barang bukti elektronik berupa handphone,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada kepada PT Sritex. Para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp692 miliar. Salah satu tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, di antaranya ialah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
Kejagung menyebut bahwa pihaknya menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober yang mencapai Rp3,5 triliun.
Adapun rincian bank yang memberikan kredit ke PT Sritex di antaranya ialah Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 (miliar), Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00 (miliar), Bank DKI Rp149.007.085.018,57 (miliar) dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± Rp2.500.000.000.000 (triliun).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi