Sri Mulyani akan Wajibkan Pajak 0,5% di Pedagang Shopee hingga Tokopedia cs

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana akan memajaki pedagang atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak Cs.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru.
Dilansir oleh Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak pedagang harus dikumpulkan oleh platform e-commerce.
Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.
Aturan pajak baru tersebut akan diterbitkan secepatnya bulan depan.
Sementara itu, salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tidak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada e-commerce.
Rencana penerapan pajak tersebut memicu reaksi dari platform e-commerce.
Diketahui, sumber tersebut mengatakan bahwa platform e-commerce menentang peraturan itu dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.
Mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia sebelumnya sempat mengenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat ini mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.
Namun, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian akibat reaksi keras dari industri.*