Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Polisi Ungkap Tiga Kasus Menonjol Gagalkan Peredaran Narkoba

Redaksi
Proses Verifikasi Barang Bukti Narkoba, Sebelum Dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi, di Polda Metro Jaya, Kamis, 26/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Proses Verifikasi Barang Bukti Narkoba, Sebelum Dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi, di Polda Metro Jaya, Kamis, 26/6/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, dari ratusan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir, terdapat tiga yang dianggap menonjol.

Ia menuturkan, kasus yang pertama ialah pengungkapan 143 kilogram ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian. Barang haram ini disita dari dalam bus Antar Lintas Sumatera di kawasan Daan Mogot.

“Rencananya narkoba akan diedarkan ke Jakarta dan Jawa Barat,” ucapnya kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 26/6/2025.

Kemudian kasus kedua, sambung Ahmda David, pengiriman sabu seberat 5,7 kilogram dan 5.000 butir ekstasi dari Riau yang dikamuflase dalam paket makanan. Para pelaku juga memakai jasa ekspedisi JNT dan JNE.

Pihaknya juga melakukan teknik controlled delivery dan menangkap pelaku saat paket sampai di depan rumah.

“Ya sudah klasik seakan-akan seperti makanan atau dalam bentuk Teh China yang ada di depan sekalian. Kemudian ada juga bentuknya seperti makanan ikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kasus yang ketiga, kata Ahmad David, pengungkapan kasus heroin seberat 1,56 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru dan disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil.

Ia menyebut, mobil tersebut dibawa menggunakan towing car dan dijemput kurir saat tiba di Jakarta.

“Rekan rekan ketahui adalah produsen dari Amerika latin dan Asia tenggara khususnya Golden Triangle Thailand, Laos maupun Myanmar dan ini masih kita kembangkan karena ini barang yang jarang ada di wilayah hukum Jakarta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Barang yang akan dimusnahkan ada ganja sebanyak 155,5 kilogram; kemudian sabu 10,7 kilogram; ekstasi 5612 butir; dan heroin 1,561 kilogram,” tutupnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah