Nomor Indosat, Telkomsel, hingga XL Kini Bisa Disadap Usai Teken MoU Bersama Kejagung

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani kerja sama atau nota kesepakatan (MoU) terkait dukungan penegakan hukum bersama empat operator telekomunikasi.
Kerja sama ini dilakukan oleh Kejagung dengan empat operator seluler, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan bahwa fokus kerja sama ini adalah pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam dangka penegakkan hukum.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ungkap Reda lewat keterangan tertulis, dikutip Rabu, 25/6/2025.
Kerja sama tersebut, ujar Reda, menjadi krusial dan dinilai mendesak karena akan membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.
Reda menjelaskan bahwa kerja sama itu dilakukan agar dapat membantu Kejaksaan mengumpulkan data untuk dianalisis dan diolah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Reda.
Ia pun mencontohkan salah satu manfaat adanya kerja sama ini, yaitu untuk mencari buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” lanjutnya.
Di samping itu, Reda mengklaim bahwa kerja sama ini telah selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada aturan ini terkhusus dalam Pasal 30B, diatur terkait otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.*