Puluhan Pulau di Indonesia Masih Sengketa, DPR: Enggak Masalah Nanti Dibereskan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong menanggapi catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut sebanyak 43 pulau di Indonesia hingga saat ini masih dalam persoalan sengketa.
“Sebenarnya sengketa ini kan masih dalam batas wilayah NKRI, dan saya pikir (persoalan) Aceh-Sumut saja bisa diselesaikan dengan cepat. Artinya, yang lain juga bisa diselesaikan dengan cepat, apalagi perbatasannya masih soal wilayah Provinsi-Kabupaten, jadi tidak ada masalah kita akan berkoordinasi dengan pemerintah,” katanya kepada Forum Keadilan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24/6/2025.
Sementara itu, ia juga mengatakan, hingga saat ini Komisi II DPR RI masih mendalami informasi empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau, yang dijual melalui situs online.
“Setahu saya keberadaan pulau itu kan masuk dalam kawasan konservasi dan itu tidak dibenarkan (dijual). Dan kepemilikan pulau itu harus digaris bawahi dengan ketentuan UU, itu tidak boleh 100 persen dimiliki oleh pihak pribadi ataupun swasta. Kalau tidak salah hanya 70 persen (30 persen untuk ruang hijau),” ujarnya.
Ia mengaku akan mendesak pihak penjual empat pulau di Anambas, Riau, untuk segera dipanggil dan diperiksa dalam waktu dekat.
“Harus diperiksa, dan dipanggil kalau misalkan mereka ada oknum yang apalagi mengatasnamakan pemerintah, dan menjual pulau itu,” tambahnya.
Ia menuturkan, kedepannya Komisi II DPR RI akan mendorong penataan batas administrasi yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil berbasis Geososial.
“Sehingga data kita semakin akurat ke depan, batas-batas wilayah semakin jelas, karena selama ini memang terjadi pemekaran, sehingga perlu dibereskan, dan bukan hanya batas antar provinsi tapi batas antar desa pun akan kita bereskan bersama dengan pemerintah,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari