Senin, 14 Juli 2025
Menu

Bawa Dokumen Tambahan, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

Redaksi
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto | Ist
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi kembali panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank swasta dan negara.

Dirinya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut selama tiga kali, yaitu pada tanggal 2, 10 dan 18 Juni 2025.

“Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya. Informasi tentang perusahaan,” kata Iwan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu, 18/6/2025.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, membawa sejumlah dokumen berupa akta perusahaan yang belum diberikan ke Penyidik Kejagung dari beberapa pegawai yang pernah bekerja dengan kliennya.

“Dokumen dapat kita kumpulkan, ya kita dengan sangat amat kooperatif kita membantu proses penyidikan, langsung kita lengkapi, nah jadi kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya,” katanya.

Setelahnya, Iwan Kurniawan meminta doa agar pemeriksaan kepada dirinya kembali berjalan lancar.

“Mohon doanya semuanya semoga lancar semuanya,” kata Iwan Kurniawan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada kepada PT Sritex. Para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp692 miliar. Salah satu tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, di antaranya ialah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

Kejagung menyebut bahwa pihaknya menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober yang mencapai Rp3,5 triliun.

Adapun rincian bank yang memberikan kredit ke PT Sritex di antaranya ialah Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 (miliar), Bank BJB sebesar RpRp543.980.507.170,00 (miliar) Bank DKI Rp149.007.085.018,57 (miliar) dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± Rp2.500.000.000.000 (triliun).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi